Selasa, 27 April 2010

Relokasi Pedagang Ayam Ditunda

Perda no 4/2007 yang mewajibkan semua penampung dan pemotong ayam masuk ke lima rumah potong ayam (RPA) yang disiapkan pemerintah, disambut dengan unjuk rasa yang diikuti sekitar 2000 pedagang ayam dan mahasiswa. 

Perda tersebut juga menujuk lima RPA sebagai pengganti tempat penampungan dan pemotongan ayam di pemukiman penduduk sebagai tindakan antisipasi terhadap ancaman virus H5N1 (flu burung). Kelima RPA resmi itu masing-masing adalah PRA Rawakepiting di kawasan industri Pulogadung, PRA Pulogadung di Jl. Palad, RPA Cakung di Jl. Penggilingan (Jakarta Timur), RPA Kebun Bibit di Petukangan Utara (Jakarta Selatan) dan RPAEkadharma di Jl. Ekadharma, Srengseng (Jakarta Barat).


Salah seorang pedagang ayam dari Cemapaka Putih mengatakan bahwa aturan relokasi RPA ke lima tempat resmi yang ditunjuk Pemprov DKI akan mematikan banyak pedagang kecil yang ada di Jakarta. Salah satu alasannya adalah bahwa untuk melakukan pemotongan di RPA resmi dibutuhkan jumlah ayam minimal 500 ekor dan dipungut biaya pemotongan Rp. 75/ekor, jadi kalau jumlah ayam yang dipotong kurang dari 500 harus berkelompok.

Unjuk rasa tersebut membuat Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selamat Nurdin melayangkan surat rekomendasi tentang penundaan pelaksanaan relokasi pedagang ayam pada April mendatang serta akan melakukan telaah dan kajian terhadap isi Perda tersebut kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan. Alasan penundaan relokasi dikarenakan aspirasi dari pedagang. Selain itu dari hasil pantauan persiapan di lapangan, lima RPA ayam yang resmi belum maksimal atau belum siap seratus persen.

Sumber: majalah Infovet Edisi 189 April 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar