Peraturan Mentri Keuangan nomor 241/PMK.011/2010 (PMK 241) menetapkan pengenaan tarif bea masuk sebesar 5% pada beberapa bahan baku impor yang merupakan bahan baku pakan ternak dan akuakultur. Aturan ini menuai banyak protes keras dari pelaku bisnis yang berujung pada diterbitkannya Peraturan Mentri Keuangan nomor 13/PMK.011/2011 (PMK 13) yang menyebutkan tarif bea masuk 23 pos tarif bahan baku pakan ternak dikembalikan menjadi 0% alias ditunda.
Penundaan tersebut disambut positif oleh para pelaku bisnis. Sayangnya langkah tersebut diambil setelah ditentang habis-habisan oleh para pelaku mulai peternak hingga pabrik pakan. Beberapa pihak yang menentang diantaranya Menteri Perindustrian (Menperin) dengan melayangkan surat usulan kepada Menkeu tentang peninjauan kembali tarif bea masuk tersebut, sehari berikutnya giliran Menteri Perdagangan (Mendag) mengirimkan surat usulan penyesuaian terhadap tarif bea masuk atas impor beberapa bahan produk pangan dengan tembusan kepada presiden, wakil presiden, dan kementrian terkait.
Menteri Kelautan dan Perikanan (Men-KP) pun dengan tegas menolak keras pengenaan bea masuk sebesar 5% pada bahan baku pakan ternak dan akuakultur, serta mengaku telah menyampaikan secara tertulis pandangannya kepada Menkeu. Sedangkan Menteri Pertanian (Mentan) juga secara tidak langsung menyatakan dukungannya bila PMK 241 ditinjau kembali.
sumber: Trobos Feb 2011
harga voer 511 di daerah medan dan binjai sekarang rp5800/kg. jagung giling rp4000/kg. per juli 2011
BalasHapusberapa harga pakan ayam potong /kgnya?
BalasHapusmohon penjelasannya...
makasi...