Perda no 4/2007 yang mewajibkan semua penampung dan pemotong ayam masuk ke lima rumah potong ayam (RPA) yang disiapkan pemerintah, disambut dengan unjuk rasa yang diikuti sekitar 2000 pedagang ayam dan mahasiswa.
Perda tersebut juga menujuk lima RPA sebagai pengganti tempat penampungan dan pemotongan ayam di pemukiman penduduk sebagai tindakan antisipasi terhadap ancaman virus H5N1 (flu burung). Kelima RPA resmi itu masing-masing adalah PRA Rawakepiting di kawasan industri Pulogadung, PRA Pulogadung di Jl. Palad, RPA Cakung di Jl. Penggilingan (Jakarta Timur), RPA Kebun Bibit di Petukangan Utara (Jakarta Selatan) dan RPAEkadharma di Jl. Ekadharma, Srengseng (Jakarta Barat).